Kebudayaan nasional Indonesia
Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional. Definisi
kebudayaan nasional menurut TAP MPR No.II tahun 1998, yakni:
“Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah
perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan
merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat
dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan
makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan
demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya.Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud, Arti dan Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan
Asli bai Masyarakat Pendukukungnya, Semarang: P&K, 199”
|
Kebudayaan nasional dalam
pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini
merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin
lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi
nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional. Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa
mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa
bangga, itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak
kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga
bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama.Nunus
Supriadi, “Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional”
Pernyataan yang tertera
pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan
eksistensi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga
kalimat penjelasan pada pasal 32 dan munculnya ayat yang baru. Mereka
mempersoalkan adanya kemungkinan perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan
mengenai kebudayaan nasional tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang
terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan
kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan angsa yang sudah berada
pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan
nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan
menglami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan
bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi
nasional.[1]
Wujud kebudayaan daerah di Indonesia
Kebudayaan daerah
tercermin dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di seluruh daerah di
Indonesia. Setiap daerah memilki ciri khas kebudayaan yang berbeda. Berikut ini
beberapa kebudayaan Indonesia berdasarkan jenisnya:
1.
Rumah Adat yang ada di Indonesia
Rumah Adat Jawa Rumah
Adat Minang Kabau
Rumah Adat
Irian Jaya Rumah
Adat Alor ( NTT )